Perkara Promosi Miras, Polisi Tetapkan 6 Pegawai Holywings Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

- 25 Juni 2022, 14:48 WIB
Ilustrasi penetapan 6 tersangka kasus Holywings.
Ilustrasi penetapan 6 tersangka kasus Holywings. /Pixabay/KlausHausmann

Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan motif direktur hingga staf Holywings mencantumkan nama 'Muhammad' dan 'Maria' adalah untuk menarik minat pengunjung. Belum diketahui secara rinci mengapa memilih nama Muhammad dan Maria.

Budhi menjelaskan Motif para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen.

Baca Juga: Main Minecraft Java Edition The Wild Update 2022 Gratis di PC? KLIK Link Download Resmi Berikut

Hingga saat ini Budhi masih mendalami alasan pemilihan nama tersebut.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x