Kelas Rawat Inap Akan Dihapus Juli Mendatang, Sistem Iuran Gotong Royong?

- 13 Juni 2022, 14:23 WIB
Keterangan BPJS Kesehatan mengenai perubahan iuran BPJS/
Keterangan BPJS Kesehatan mengenai perubahan iuran BPJS/ /Tangkap Layar Twitter BPJS Kesehatan RI

 
KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah dikabarkan akan menghapus skema kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan. 
 
Tak hanya kelas 1,2 dan 3 saja, rupanya kelas rawat inap dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga akan dihapus, dan akan digabung menjadi kelas standar. 
 
Program itu akan mulai dijalankan bulan Juli 2022 mendatang. 
 
 
Melansir dari berbagai sumber, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri mengatakan iuran kelas standar akan menerapkan prinsip gotong royong. 
 
Peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah
 
Meski jumlah iuran BPJS Kesehatan akan berbeda bagi mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan sama.
 
 
Asih Eka juga menjelaskan, fasilitas rawat inap di BPJS Kelas Standar tidak bisa lagi digambarkan seperti rawat inap BPJS Kesehatan kelas bertingkat yang selama ini berlangsung.
 
Kelas rawat inap akan tergabung dalam kelas standar, sehingga fasilitas rawat inap yang didapatkan semua pasien sama, meskipun di rawat di rumah sakit yang berbeda.
 
Berikut rangkuman rancangan 12 konsep kriteria kelas standar JKN adalah:
 
 
1. Bahan bangunan
 
Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas bangunan yang tingi. Sebab, struktur bangunan rumah sakit yang baik tidak memiliki porositas (pori) yang tinggi. 
 
2. Minimal luas tempat tidur
 
Untuk kelas Standar PBI JKN luas nya minimal tempat tidurnya 7,2 meter persegi (m2) dan kelas standar non PBI JKN 10 m2. Kemudian jarak tempat tidur di ruangan 2,4 meter.
 
3. Jarak antar tepi tempat tidur
 
Jarak antara tepi samping satu tempat tidur dengan tampat tidur terdekat harus lebih atau minimal 1,2 meter, Kemudian untuk jarak antar tepi samping satu tempat tidur dengan dinding samping minimal 75cm. bagian kepala (bed head) dapat menempel pada dinding.
 
 
Kemudian, standar temat tidur sekurang-kurangnya panjang 206 meter, lebar 90 meter dan tinggi 50-80 meter (bisa di ajdust).
 
4. Jumlah tempat tidur per ruangan
 
Jumlah maksimalnya ada 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN dan 4 tempat tidur untuk non PBI JKN.
 
5. Tirai atau partisi antar tempat tidur
 
Tirai atau partisi antar tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dengan jaminan bahan tidak berpori/ tidak menyerap air.
 
6. Suhu Ruangan
 
Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20 hingga 26 derajat Celsius.
 
7. Spesifiaksi kamar mandi dalam ruangan
 
Untuk kelas standar ini disusun konsep bahwa untuk kamar mandi dalam ruang harus memenuhi standar aksesibilitas sebagai berikut:
a. Ada tulisan/symbol "disable" pada bagian luar
b. Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
c. Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
d. Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
e. Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.
 
 
8. Nakas per tempat tidur
 
Di kelas standar ditetapkan setiap tempat tidur harus memiliki nakas 1 buah baik untuk kelas PBI maupun Non PBI.
 
9. Pencahayaan ruangan
 
Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur diukur dengan luxmeter pada bidang kerja (tempat tidur).
 
10. Ventilasi Udara
 
Ventilasi udara harus memenuhi standar frekuensi pertukaran udara sebagaimana ditetapkan dalam kriteria melalui pengukuran menggunakan alat bantu velocitymeter/ anemometer.
 
 
11. Spesifikasi tempat tidur
 
Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen tersentral dan nurse call yang terhubung dengan nurse.
 
12. Pembagian ruangan
 
Di dalam kelas standar, ruang rawat inap akan dibuat terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, bersalin).
 
Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Bahkan kini beberapa layanan publik mulai diharuskan memakai kartu BPJS Kesehatan.*** 

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x