3 Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Dihapus Pada Tahun 2022, Ini Penjelasannya

- 11 Juni 2022, 18:48 WIB
BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan. /

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah berencana menghapus penggolongan kelas rawat inap BPJS Kesehatan.

Artinya kelas 1, 2 dan 3 yang berlaku saat ini tidak akan berlaku lagi. Rencananya, golongan kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan kelas standar atau tunggal.

Tak hanya untuk pelayanannya tapi juga tarifnya juga jadi satu jenis.

Baca Juga: Lirik Lagu “Yet To Come (The Most Beautiful Moment)” Beserta Artinya dalam Bahasa Indonesia

Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan kajian terkait dengan rencana penghapusan 3 kelas pada BPJS Kesehatan sedang dilakukan.

Perubahan menjadi kelas rawat inap standar juga telah diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Saat ini tengah dirumuskan dan dipersiapkan," katanya, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Event Jakarta Fair 2022 Resmi Dibuka! Ini Link dan Cara Beli Tiket Online PRJ Jakarta Fair 2022

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x