Kelas BPJS akan Dihapus, Simak Skema Iuran Baru

- 13 Juni 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi. Kelas BPJS akan dihapus.
Ilustrasi. Kelas BPJS akan dihapus. /Pixabay / vitalworks.
 
KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah berencana akan menghapus skema kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan.
 
Sebagai pengganti, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menerapkan kelas standar.
 
Hal ini disampaikan oleh Asih Eka Putri selaku Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN).
 
 
Ia menyampaikan bahwa kajian terkait dengan rencana penghapusan skema kelas pada BPJS Kesehatan tengah dilakukan.
 
Perubahan menjadi kelas rawat inap standar juga telah diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
 
Aturan ini disebut akan mulai diterapkan pada Juli 2022. Mulai bulan depan, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapuskan.
 
 
Melansir dari berbagai sumber, penghapusan skema kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk mewujudkan prinsip kesetaraan. 
 
Perubahan skema tersebut telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Namun, pemerintah memerlukan masa transisi dan kajian yang matang untuk merealisasikannya.
 
Adapun besaran tarif kepada rumah sakit dan iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat, saat ini masih dalam tahap pembahasan.
 
 
Perhitungan iuran masih dilakukan simulasi untuk mencapai keseimbangan dana.
 
Seperti yang diketahui, saat ini berlaku iuran sebesar Rp 42.000 untuk kelas III, namun pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas III harus membayar Rp 35.000.
 
Sementara, untuk kelas II dikenakan tarif Rp 100.000, lalu untuk kelas I sebesar Rp 150.000.
 
Segala ketentuan mengenai kelas pelayanan di rumah sakit yang diberikan berdasarkan kelas standar akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x