Hewan Terkena PMK Apakah Sah Jadi Hewan Kurban? Berikut Penjelasan MUI

- 2 Juni 2022, 15:14 WIB
Mencegah Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan/
Mencegah Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan/ /Pixabay/Alexas_Fotos

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan menjadi kasus yang mendapat perhatian khusus dalam pencegahan penularannya. 

Di Gunungkidul yang belum lama ini ditemukan 6 sapi yang terindikasi PMK, hal tersebut membuat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul menutup pasar hewan Siyonoharjo. Pasar hewan tersebut akan ditutup selama 2 pekan.

Baca Juga: Download GTA 5 di HP Android Aman Pakai Steam Link, Pakai Link yang Aman di Sini

Wabah PMK memang tidak bisa dianggap sepele, terlebih tidak lama lagi umat muslim akan merayakan Idul Adha atau hari raya kurban.

Tentu kesehatan binatang seperti sapi dan kambing sangat diperlukan.

Menanggapi kondisi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hewan kurban. Fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut adalah No 32 Tahun 2022, tentang Hukum dan Panduan Kurban saat kondisi wabah PMK.

Baca Juga: Download GTA San Andreas Mod Combo APK Terbaru Khusus Android? Klik Tautan Resmi Versi Terbaru 

MUI juga menyampaikan agar kurban tetap dilaksanakan walaupun terdapat daerah-daerah yang terkena wabah PMK.

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x