Hewan Terkena PMK Apakah Sah Jadi Hewan Kurban? Berikut Penjelasan MUI

- 2 Juni 2022, 15:14 WIB
Mencegah Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan/
Mencegah Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan/ /Pixabay/Alexas_Fotos

Untuk mencegah terjadinya penularan PMK, beberapa daerah membatasi atau justru malah melarang lalu lintas hewan ternak ke luar daerah.

Apabila hal tersebut terjadi, kurban bisa dilakukan di daerah tersebut tanpa membawa hewan kurban keluar dari wilayahnya.

Baca Juga: Download Minecraft Bedrock Gratis Terbaru Mei 2022, Klik Tautan Resmi Ini Khusus Android 

Bisa juga berkurban melalui lembaga yang memfasilitasi kurban, lembaga tersebut melakukan kurban atas nama yang diwakilkan. Jadi, hewan kurban tidak perlu berada di lingkungan yang berkurban. 

Hal tersebut bisa dilakukan dengan catatan memilih lembaga-lembaga yang legal dan terpercaya. Contohnya lembaga amil zakat yang menyediakan pelayanan ibadah kurban.

Panitia kurban dari lembaga tersebut juga harus memastikan hewan kurban yang disembelih dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat hewan kurban.

Baca Juga: DOWNLOAD FREE Minecraft Java Edition di HP Android? Pakai Link yang Resmi dan Aman di Sini

Majelis Ulama Indonesia menyampaikan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dianggap tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Sesuai dengan Fatwa no 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. 

Gejala klinis yang tergolong berat tersebut contohnya  kuku melepuh hingga terlepas, kaki pincang hingga tidak bisa berjalan, dan kondisi hewan yang sangat kurus.

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x