Wajib Tahu! Inilah Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022

- 23 April 2022, 05:00 WIB
Menjelang mudik Idul Fitri 1443 H bisa lakukan beberapa tips ini agar tidak mengantuk di jalan saat berkendara.
Menjelang mudik Idul Fitri 1443 H bisa lakukan beberapa tips ini agar tidak mengantuk di jalan saat berkendara. //Pixabay.com/ulianapinto/

Baca Juga: Buku Besar: Pengertian, Fungsi, Manfaat, Bentuk Buku Lengkap Dengan Cara Membuatnya 

Berikut rincian 4 aspek yang telah diatur Pemerintah terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat dalam periode Idul Fitri 1443 H. 

  1. Syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak bepergian harus memenuhi syarat perjalanan sesuai vaksinasi sebagai berikut:

- Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 jika individu sudah di booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.

- Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jangan Melanggar Hal Ini Jika Tidak Ingin Dikeluarkan Dari Tol Saat Mudik Lebaran 2022

- Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

- Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

- Khusus anak anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: PT KAI Menambah Kerta Api Untuk Mudik Lebaran: Berikut Jadwalnya

- Masyarakat wajib telah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan membuat E-Hac domestik sebagai salah satu fitur yang ada di dalamnya. Kewajiban ini berlaku untuk semua moda transportasi. Nantinya, setelah E-Hac selesai dibuat maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukkan kepada petugas.

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah