Wajib Tahu! Inilah Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022

- 23 April 2022, 05:00 WIB
Menjelang mudik Idul Fitri 1443 H bisa lakukan beberapa tips ini agar tidak mengantuk di jalan saat berkendara.
Menjelang mudik Idul Fitri 1443 H bisa lakukan beberapa tips ini agar tidak mengantuk di jalan saat berkendara. //Pixabay.com/ulianapinto/

 

KABAR JOGLOSEMAR – Untuk mudik Lebaran 2022, pemerintah mengeluarkan persyaratan bagi masyarakat yang akan mudik lebaran. Syarat tersebut berlaku bagi seluruh alat transportasi.

Berbeda dengan syarat bepergian sebelumnya yang mewajibkan tes antigen dan tes PCR, kali ini pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru mengenai syarat mudik lebaran. 

Syarat tersebut wajib dipatuhi masyarakat yang akan mudik lebaran 2022. Apabila ingin perjalanan ke kampung halamannya tersebut lancer dan tidak terhambat karena tidak memenuhi syarat yang yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: Mengenal 8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat, Simak Penjelasannya 

Untuk itu, Anda wajib mengetahui syarat terbaru mudik lebaran 2022 berikut.

Dikutip dari Prfmnews dalam artikel yang berjudul “PENTING! Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022, Tidak Hanya Vaksin Booster” 

Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid 19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan ada 4 aspek aktivitas masyarakat yang diatur.

Beberapa diantaranya yaitu tentang syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), modifikasi mobilitas arus mudik dan sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat.

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x