Syarat dan Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

- 27 Oktober 2021, 08:01 WIB
Ilustrasi cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online
Ilustrasi cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online /WARTA PONTIANAK/Tommi Andryandi

KABAR JOGLOSEMAR - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan suatu program jangka panjang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

JHT akan diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki masa pensiun. JHT juga diberikan kepada peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan maupun meninggal dunia.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang menjamin para pesertanya untuk mendapatkan dana saat masa tertentu.

Baca Juga: Simak Jadwal Lengkap Acara Televisi Trans TV Hari Ini, 27 Oktober 2021. Ada Film Hostiles

JHT dapat diklaim jika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan BPJS Ketenagakerjaan.

Seiring dengan perkembangan teknologi para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim JHT secara online.

“Peserta program JHT dapat memanfaatkan layanan online BPJSTKU. Dengan mengakses BPJSTKU, peserta bisa mendapatkan informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan,” demikian informasi seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Pantai di Kulon Progo yang Sudah Buka pada Oktober 2021, Apa Saja?

Peserta yang hendak mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat menyiapkan berbagai dokumen. Dengan begitu pencairan JHT bisa lekas diproses dan diberikan kepada penerimanya.

Berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk mencairkan JHT secara online:

- Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)

- Kartu digital yang diunduh dan aplikasi BPJSTKU

- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Salinan Kartu Keluarga (KK)

- Veklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan

- Salinan buku rekening yang masih aktif

- Foto

- Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Baca Juga: Update! Penerima Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap di Indonesia Hampir 70 Juta Orang

Berikut cara mengklaim atau mencairkan JHT secara online:

1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri

3. Unggah dokumen sesuai persyaratan

4. Tunggulah notifikasi jadwal dan kantor cabang

5. Nantinya akan ada proses wawancara melalui video call

6. Dana segera dicairkan ke rekening peserta yang terdaftar.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Rabu 27 Oktober 2021, Ada Kuraih Bintang Hingga Tutur Tinular

Demikianlah informasi syarat dokumen dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Dengan layanan BPJSTKU, para peserta dapat mengecek saldo dan rincian JHT tahunan dari BPJS Ketenagakerjaan. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x