Ini Aturan Naik Transportasi Umum Kereta Api Maupun Kendaraan Pribadi

- 22 Oktober 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi naik transportasi umum saat PPKM berlevel
Ilustrasi naik transportasi umum saat PPKM berlevel /ANTARA

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 8 November 2021. 

Simak aturan terbaru terkait naik transportasi umum saat masa PPKM berlevel. Tentunya ada beberapa penyesuaian dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali. 

Ada aturan penggunaan moda transportasi kereta api, pesawat, kendaraan pribadi, sepeda motor yang telah diperbaharui. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan 23 Oktober 2021: Aries dan Leo Sedang Alami Kesulitan Finansial

Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di luar Pulau Jawa-Bali, pengguna transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat utama melakukan perjalanan.

Aturan ini diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia yang menerapkan PPKM berdasarkan level di tiap wilayah kabupaten dan kota.

 

Simak aturan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi terbaru yang tertulis dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021. 

Baca Juga: Cara Pakai Aplikasi Peduli Lindungi, Syarat Wajib Masuk Mall dan Wisata

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x