Vaksin Booster atau Dosis Ketiga Boleh untuk Masyarakat Umum? Begini Bocoran dari Pemerintah

- 26 September 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum /Dok Birgita

KABAR JOGLOSEMAR - Indonesia mendapatkan stok aneka jenis vaksin untuk perlindungan dari Covid-19. 

Namun, apakah masyarakat umum bisa menerima vaksin dosis ketiga? Vaksin dosis ketiga disebut juga vaksin ‘booster’ hanya diberikan untuk tenaga kesehatan.

Pemerintah Indonesia terus mempercepat program vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan serta masyarakat umum.

Baca Juga: Beberapa Hal yang Wajib Diperhatikan Jika Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka Agar Lolos Seleksi

Vaksin ‘booster’ saat diutamakan bagi para tenaga kesehatan agar mereka mendapatkan perlindungan kesehatan dalam menjalankan tugasnya di masa pandemi Covid-19.

“Prioritas program vaksin ‘booster’ saat ini adalah tenaga kesehatan sebagai populasi berisiko, sekaligus vital dalam mendukung layanan dalam kesehatan di masa pandemi,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam siaran pers dikutip Kabar Joglosemar pada Sabtu, 25 September 2021 kemarin. 

Dikatakan Menkominfo sampai saat ini pemerintah belum melakukan perubahan kebijakan terkait vaksin ‘booster’ di Indonesia.

Baca Juga: Pemeran Squid Game Lee Jung Jae Ternyata Penggemar BLACKPINK

Sampai per 24 September 2021 tenaga kesehatan yang mendapatkan vaksin ‘booster’ sudah mencapai 60,74 persen.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x