Pemerintah Restui Acara Pernikahan Skala Besar di Tengah Pandemi Covid-19

- 27 September 2021, 13:22 WIB
ILUSTRASI - pemerintah bakal izinkan resepsi pernikahan dengan jumlah tamu undangan skala besar asalkan memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
ILUSTRASI - pemerintah bakal izinkan resepsi pernikahan dengan jumlah tamu undangan skala besar asalkan memenuhi protokol kesehatan Covid-19. /PIXABAY/Pexels

KABAR JOGLOSEMAR - Di tengah pandemi Covid-19 yang belum reda, pemerintah dapat mengizinkan masyarakat untuk menyelengarakan acara berskala besar, salah satunya resepsi pernikahan. 

Izin menyelenggarkaan acara resepsi pernikahan dapat direstui pemerintah apabila pihak penyelenggara menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang super ketat.

"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate dalam keterangan resmi, Minggu 27 September 2021.

Baca Juga: Mahasiswa Luar Jogja Belum Vaksin? Yuk Cek Lokasi Vaksin di Jogja

"Asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Pelonggaran kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah tersebut dalam rangka meningkatkan pemulihan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Adapun contoh acara berskala besar selain resepsi pernikahan konferensi yang dapat didizinkan pemerintah seperti pameran dagang, acara olahraga, festival konser hingga pesta.

Baca Juga: Link Streaming Squid Game Full Episode 1-9 Tanpa Iklan, Drama Series Netflix yang Viral 2021

"Tentu saja penyelenggaraan acara besar tersebut harus melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus," tegas Jhonny.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x