Ternyata Ini Penyebab Kemnaker Coret Nama Karyawan dari Data Penerima BSU Rp1 Juta

- 26 September 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta untuk karyawan
Ilustrasi BSU Rp1 juta untuk karyawan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

- Rekening yang dimiliki tidak valid hal ini bisa jadi karena rekening tidak sesuai NIK, rekening tidak aktif, rekening dibekukan.

Rekening tidak valid juga karena rekening penerima bukanlah rekening bank Himbara. Pasalnya, BSU Rp1 juta akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

- Terdaftar sebagai penerima bansos lainnya

Diketahui, pemerintah menyalurkan berbagai bansos selain BSU. Barang kali NIK sudah terdaftar sebagai penerima bansos lainnya seperti BPNT, PKH, BST, BPUM, Kartu Prakerja, dan lainnya.

Ingat bahwa syarat penting menjadi penerima BSU adalah masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. Selain itu mendapatkan upah paling besar Rp3,5 juta per bulannya.

Baca Juga: Drama Young Lady And Gentleman Tuai Kritikan, Rupanya karena Ini

Selanjutnya, pekerja yang diprioritaskan mendapatkan BSU Rp1 juta adalah di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

BSU tidak diberikan untuk pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan. Itulah syarat utama bisa lolos mendapatkan BSU Rp1 juta dari Kemnaker.

Salah satu cara mengecek nama dan NIK terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU Rp1 juta lewat link bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Trending Gara-gara Rambut, Ini 7 Fakta Unik Hyunjin Stray Kids

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x