CPNS 2021 Bisa Cek Pangkat, Golongan Hingga Gaji PNS Terbaru. Ini Cara Cek Lewat DJASN BKN

- 14 September 2021, 10:56 WIB
Ilustrasi gaji CPNS 2021
Ilustrasi gaji CPNS 2021 /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tengah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah membuka proses perekrutan CPNS 2021. Tentu saja para pendaftar CPNS 2021 penasaran dengan pangkat golongan PNS hingga gaji terbaru.

Lantas berapa gaji yang akan diterima oleh PNS 2021? Gaji PNS ini berdasarkan atas pembagian golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 14 September 2021 Diawali Film Lone Survivor

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Adapun besaran gaji pokok, nilainya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik instansi pusat ataupun daerah.

Berikut daftar gaji pokok PNS 2021 terbaru:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Update! Syarat Naik Kereta Api Bandara Maupun KA Lokal di Masa PPKM, Berlaku Hari Ini

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Perhatikan Golongan UMKM yang Dipastikan Lolos Dapat BPUM Rp1,2 Juta, Kuota Hanya 500 Ribu Penerima

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjungan yang tergantung lamanya masa kerja, instansi, dan jabatan yang diembannya.

Laman DJASN BKN

Sementara itu, tersedia pula laman DJASN BKN untuk mengecek pangkat dan golongan PNS termasuk profil serta gaji. Usai ujian SKD, CPNS 2021 tentunya akan semakin dekat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Baca Juga: Masih Aktif! 14 Kode Redeem Genshin Impact 14 September 2021, Klik genshin.mihoyo.com/en/gift

Berikut cara menegcek profil PNS, pangkat dan golongan di laman resmi BKN.

  • Klik link https://ip-jasn.bkn.go.id/.
  • Masukan Nama Pengguna dengan NIP PNS.
  • Masukan password dengan menggunakan nama depan PNS dengan semua karakter adalah huruf kecil.
  • Klik Login.

Isilah data dengan teliti dan benar. Apabila sudah bisa masuk dalam database BKN terbaru maka sistem akan secara otomatis memunculkan informasi profil PNS secara lengkap.

Demikianlah informasi tentang CPNS 2021 terkait pangkat, golongan, hingga gaji PNS terbaru. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x