KABAR JOGLOSEMAR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) kembali menyampaikan aturan baru bagi para penumpang kereta api. Aturan ini termasuk syarat perjalanan naik kereta api bandara.
Hal ini berkaitan dengan penanganan dan pencegahan Covid-19. Seluruh penumpang kereta api KAI, KAI Commuter, dan KAI Bandara, mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo.
KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu diwajibkan sudah mendapat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga: Tak Biasa, Ini Kado Kocak Jihoon TREASURE untuk Sungchan NCT
Informasi tersebut dikutip Kabar Joglosemar dari akun Instagram @kai121_ pada Senin, 13 September 2021.
"Update regulasi tersebut merujuk pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 (tgl. 6 September 2021) dan SE Kemenhub No. 69 Tahun 2021 (tgl. 7 September 2021). PT KAI memperbarui syarat & ketentuan untuk perjalanan KA komuter, lokal, jarak dekat dan aglomerasi," tulis keterangan awal dalam unggahan KAI di Instagram.
Diberlakukannya kartu vaksin tersebut, maka STRP, Surat Tugas maupun surat keterangan lainnya tidak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan kereta api lokal, yakni KA Lokal, Commuter, atau perkotaan.
Baca Juga: Mengulik Hotel Mewah Rose BLACKPINK Seharga Rp266 Juta Per Malam
Sedangkan layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat menggunakan kartu vaksin diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021.