Catat! Ini Cara Mengecek Pangkat Golongan Hingga Daftar Gaji PNS 2021 Terbaru

- 14 September 2021, 10:30 WIB
CPNS 2021
CPNS 2021 /Ahmad Fiqi Purba/tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 perlu mengecek pangkat golongan PNS hingga haji terbaru.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan proses perekrutan CPNS 2021. Kini, tengah memasuki proses tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tahapan ini meliputi mata ujian tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Ramalan Zodiak 15 September 2021 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo

Lantas bagaimana cara mengecek pangkat golongan PNS 2021 hingga gaji yang akan diterima? CPNS 2021 dapat mengecek melalui laman DJASN BKN.

Berikut cara mengecek pangkat, golongan, maupun profil PNS:

  • Buka laman https://ip-jasn.bkn.go.id/.
  • Masukan Nama Pengguna dengan NIP PNS.
  • Masukan password dengan menggunakan nama depan PNS dengan semua karakter adalah huruf kecil.
  • Klik Login.

Apabila data yang diisi benar dan sudah masuk dalam database BKN terbaru, sistem akan secara otomatis memunculkan informasi profil PNS secara lengkap.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 14 September 2021 Diawali Film Lone Survivor

Ketika lolos CPNS 2021, berapa gaji yang diterima? Gaji terbaru 2021 tentunya juga akan berkaitan dengan pangkat golongan PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Adapun gaji pokok PNS, besaran nilainya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik instansi pusat ataupun daerah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 September 2021: Aldebaran Menghilang, Lagi-lagi Andin dan Reyna Dalam Bahaya

Simak gaji PNS terbaru untuk golongan I hingga IV untuk tahun 2021:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Ekspresi RM BTS saat Gagal Tiup Lilin Kue Ulang Tahun

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Hometown Cha Cha Episode 7, Ada Orang Ketiga Hong Doo Shik Tunjukan Ekspresi Cemburu

PNS juga akan mendapatkan tunjangan yang tergantung dari instansi, jabatan yang diemban, serta masa kerja.

Namun, bonus kerja yang diterima setiap PNS berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan pangkat golongannya. ***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x