Berlaku Mulai 14 September 2021! Penumpang Kereta Lokal Maupun Bandara Tunjukkan Kartu Vaksin

- 14 September 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi syarat naik kereta api terbaru mulai 14 September 2021
Ilustrasi syarat naik kereta api terbaru mulai 14 September 2021 /Instagram @keretaapikita

KABAR JOGLOSEMAR - Syarat perjalanan dengan transportasi kereta api semakin diperketat. Ada aturan baru naik kereta KAI Bandara maupun KA Lokal.

Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) telah menetapkan aturan baru bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Ada syarat perjalanan terbaru naik kereta api bandara maupun lokal.

Tidak hanya syarat perjalanan KA Jarak Jauh saja yang diperketat. Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram @kai121_ pada Senin, 13 September 2021 ada informasi terbaru tentang syarat naik kereta.

Baca Juga: Perhatikan Golongan UMKM yang Dipastikan Lolos Dapat BPUM Rp1,2 Juta, Kuota Hanya 500 Ribu Penerima

Seluruh penumpang kereta api KAI, KAI Commuter, dan KAI Bandara, mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu diwajibkan telah melakukan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

“Pelaku perjalanan KA komuter, lokal, jarak dekat dan aglomerasi, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan atau menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama,” tulis @kai121_.

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya, sudah tidak diwajibkan.

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20? Ini yang Wajib Dilakukan Peserta Agar Dapat Insentif Hingga Rp3,55 Juta

Sedangkan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen untuk perjalanan lokal juga tidak diwajibkan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x