Catat! Ini Cara Mengecek Pangkat Golongan Hingga Daftar Gaji PNS 2021 Terbaru

- 14 September 2021, 10:30 WIB
CPNS 2021
CPNS 2021 /Ahmad Fiqi Purba/tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Adapun gaji pokok PNS, besaran nilainya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik instansi pusat ataupun daerah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 September 2021: Aldebaran Menghilang, Lagi-lagi Andin dan Reyna Dalam Bahaya

Simak gaji PNS terbaru untuk golongan I hingga IV untuk tahun 2021:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x