Namun, bersiaplah karena kemungkinan akan dilakukan tes antigen bagi para penumpang kereta api di stasiun.
Sementara itu, bagi calon penumpang yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan alasan medis, komorbid, maupun penyintas Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Beri Resep Ampuh Obat Asam Urat dari Jahe
Ketentuan tersebut berlaku efekif mulai Selasa, 14 September 2021. Bagi calon penumpang kereta api dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Cukup melakukan scan atau pemindaian lewat aplikasi tersebut. Jika belum bisa menggunakannya, dapat membawa kartu vaksin dan akan diperiksa secara manual. ***