Berlaku Mulai 14 September 2021! Penumpang Kereta Lokal Maupun Bandara Tunjukkan Kartu Vaksin

- 14 September 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi syarat naik kereta api terbaru mulai 14 September 2021
Ilustrasi syarat naik kereta api terbaru mulai 14 September 2021 /Instagram @keretaapikita

Namun, bersiaplah karena kemungkinan akan dilakukan tes antigen bagi para penumpang kereta api di stasiun.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan alasan medis, komorbid, maupun penyintas Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Beri Resep Ampuh Obat Asam Urat dari Jahe

Ketentuan tersebut berlaku efekif mulai Selasa, 14 September 2021. Bagi calon penumpang kereta api dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Cukup melakukan scan atau pemindaian lewat aplikasi tersebut. Jika belum bisa menggunakannya, dapat membawa kartu vaksin dan akan diperiksa secara manual. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x