KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberikan program BSU Guru Honorer. Ada 6 kriteria penerima BSU Guru Honorer yang segera dicairkan Kemdikbud.
Rencananya, penyaluran bantuan Kemendikbud dalam BSU Guru Honorer akan dilakukan kembali pada bulan September 2021.
BSU Guru Honorer yang akan diterima mencapai jumlah Rp1,8 juta per guru. Adapun bantuan program BSU Guru Honorer, Kemdikbud ditargetkan untuk 2 juta guru dan tenaga pendidik.
Bantuan Rp1,8 juta akan langsung ditransfer ke rekening penerimanya. Kemdikbud telah mengalokasikan anggaran BSU Guru Honorer mencapai Rp3,7 triliun.
Ada beberapa kriteria yang ditetapkan agar BSU Guru Honorer bisa tepat sasaran. Berikut kriteria penerima bantuan:
1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
2. Telah terdaftar dalam data pokok pendidikan atau PDDIKTI maksimal 1 Oktober 2020.
3. Guru yang berstatus PTK atau non-PNS.