Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Cek Lagi Persyaratan Terbarunya di Sini

- 12 September 2021, 15:52 WIB
Kereta api jarak jauh
Kereta api jarak jauh /Instagram @keretaapikita

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat mulai melakukan perjalanan jarak jauh dengan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya adalah transportasi umum kereta api.

Pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun menunjukkan adanya mobilitas masyarakat dengan menggunakan kereta api jarak jauh.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) melaporkan jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 7-10 September 2021 tercatat sebanyak 95.565 pelanggan.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Belajar Bulan September Cair, Ini Cara Mengecek Semua Operator

Sehingga rata-rata 23.891 pelanggan kereta api setiap harinya. Sejak pandemi Covid-19 hingga PPKM, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi calon penumpang.

Pihak KAI berkomitmen juga terus berkomitmen untuk memperkuat penerapan protokol secara ketat untuk seluruh perjalanan kereta api jarak jauh maupun lokal.

Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19 mengingat penularannya cepat. Selama PPKM masih berlangsung tentu saja aturan akan semakin ketat.

Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh:

1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x