Tercantum pula kontak pengembang aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah menggunakan situs aplikasi dan situs PeduliLindungi.id untuk pelacakan kontak atau contact tracing.
Selain itu masyarakat dapat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi syarat untuk berbagai aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Ini Link dan Cara Daftar BPUM Tahap 4 Kabupaten Magelang, Bisa Dapat Rp1,2 Juta
Kominfo mengimbau supaya masyarakat selalu waspada terhadap segala informasi dari situs palsu.
“Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apapun,” terang Dedy. ***