Sektor Industri Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Sebagai Skrining dan Perlindungan

- 5 September 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah meminta agar sektor industri baik esensial dan non esensial bisa dibuka 100 persen. Namun, perlu juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi tersebut digunakan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan aplikasi tersebut merupakan proses skrining untuk karyawan.

Menurutnya, kegiatan produksi dan operasi di sektor industri didukung dengan protokol kesehatan yang baik bisa menjadi kunci percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kuota 500 Ribu Pelaku UMKM, Begini Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta September

“Setelah sektor transportasi, pusat perbelanjaan, fasilitas olah raga, juga pariwisata, kini pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri," ungkap Menkominfo Johnny dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 September 2021.

Ia menjelaskan fungsi skrining pada aplikasi PeduliLindungi dapat memaksimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja.

Penerapan protokol kesehatan juga penting dilakukan agar upaya perlindungan karyawan dan keluarganya maksimal.

Baca Juga: BST Rp600 Ribu Belum Selesai Disalurkan, Buka cekbansos.kemensos.go.id dan Cek Statusnya

"Fungsi skrining dalam aplikasi ini akan mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja juga pelaku industri, selain penerapan protokol kesehatan selama bekerja,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x