Longgarkan Aturan PPKM, Perusahaan Industri Non Esensial Pakai QR Code Aplikasi Peduli Lindungi

- 31 Agustus 2021, 07:18 WIB
Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021
Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah terus mengevaluasi aturan PPKM yang diterapkan di berbagai daerah untuk menekan penyebaran Covid-19. Kini, aturan tersebut mulai dilonggarkan meskipun masih terus diperpanjang.

Terbaru, PPKM diperpanjang sampai 6 September 2021. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kebijakan pembatasan sosial akan terus diberlakukan tetapi disesuaikan dengan kondisi penularan Covid-19 di setiap daerah.

Sehingga proses pembukaan PPKM dilakukan secara bertahap. Luhut menyampaikan ada pemerintah mengizinkan industri maupun pabrik yang berorientasi domestik non esensial serta ekspor esensial mulai beroperasi 100 persen.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Gelombang 19? Ingat Saldo Rp1 Juta Pada Kartu Prakerja Bisa Hangus

Namun, perusahaan harus membagi menjadi minimal dua shift dan perlu ada rekomendasi penggunaan QR Code aplikasi PeduliLindungi dari Kementerian Perindustrian.

“Untuk sementara (perusahaan) kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September minggu depan,” jelas Luhut dalam siaran pers pada Senin, 30 Agustus 2021 malam.

Pihaknya menjelaskan bahwa penurunan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang lebih dari 90 persen akan membuat ekonomi cepat pulih.

Baca Juga: Kode Redeem FF 31 Agustus 2021, Klaim Cyber MAX Loot Box Free Fire Max Pakai Cara Ini

Pemulihan ekonomi ini diketahui dari salah satu survei Mandiri Institut yang menunjukkan peningkatan indenks belajar dan kunjungan warga ke pusat perbelanjaan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x