Longgarkan Aturan PPKM, Perusahaan Industri Non Esensial Pakai QR Code Aplikasi Peduli Lindungi

- 31 Agustus 2021, 07:18 WIB
Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021
Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Kebijakan PPKM terbaru, pemerintah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00. Semula hanya sampai pukul 20.00.

“penyesuaian kapasitas dine-in dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 21.00,” ungkapnya.

Baca Juga: Ditanya soal Capres 2024, Ganjar Pranowo: Saya Malu

Pengunjung yang hendak masuk mal wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan sudah divaksin minimal dosis 1.

Beberapa mal menerapkan aturan untuk masuk mal perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan tes antigen atau swab PCR. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x