Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal yang Berlaku Hingga 30 Agustus 2021

- 26 Agustus 2021, 09:58 WIB
 Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api /PT KAI/

KABAR JOGLOSEMAR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih memberlakukan beberapa syarat bagi para penumpang yang hendak naik Kereta Api Jarak Jauh maupun lokal.

Setelah diperpanjangnya PPKM mulai 24-30 Agustus 2021 tidak ada perubahan terkait syarat naik kereta api.

PT KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Update Kode Redeem Genshin Impact 26 Agustus 2021, Raih Kesempatan Klaim Hadiah Eksklusif!

“Di mana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan,” ungkap VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya pada Selasa, 24 Agustus 2021 dilansir Kabar Joglosemar dari Antara.

Masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 serta surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Berikut syarat naik Kereta Api Jarak Jauh yang masih berlaku sampai 30 Agustus 2021:

Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Sementara bagi penumpang yang tidak divaksin karena komorbid atau kondisi tertentu dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Segera Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Pastikan BPNT Rp400 Ribu Sudah Cair Atau Belum

Menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh.

Lantas bagaimana dengan syarat perjalanan Kereta Api Lokal? Syarat untuk penumpang KA lokal masih sama dan berlaku sampai PPKM level 3 atau 4 berlangsung.

“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” imbuh Joni.

Berikut syarat naik kereta api untuk perjalanan jarak dekat atau lokal.

Penumpang adalah pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Baca Juga: Simak Syarat dan Alur Daftar Bansos di DTKS Kemensos dan Dapat PKH, BST, BNPT, dan Beras 10 Kg

Penumpang KA tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada calon penumpang kereta api di stasiun.

Secara umum, para penumpang yang hendak naik kereta api perlu memastikan kondisi dalam keadaan sehat sebelum berangkat seperti tidak sedang demam, batuk, atau flu. Selain itu suhu tubuh tidak melebihi 37,3 derajat Celcius.

Baca Juga: Bukan Dicairkan, Ada Saldo Rp1 Juta Pada Kartu Prakerja Hanya Bisa Digunakan untuk Ini

Wajib memakai masker selama perjalanan jarak jauh dan ganti masker jika sudah lebih dari 4 jam. Penumpang juga dapat menggunaka face shield, pakaian lengan panjang untuk melindungi dari paparan virus.

KAI menyediakan 16 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat demi mempercepat terbentuknya herd immunity. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x