Ini Yang Terjadi Jika Vaksin Dosis Kedua Terlambat Didapat, Penjelasan dari Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes

- 12 Agustus 2021, 10:36 WIB
Ilustrasi vaksin dosis kedua terlambat
Ilustrasi vaksin dosis kedua terlambat /Pixabay/MasterTux

“Sekarang stok vaksin Covid-19 tidak banyak dan datang secara bertahap. Kondisi inilah yang membuat pemerintah memprioritaskan vaksinasi dosis pertama terlebih dahulu. Dengan vaksinasi dosis pertama, diharapkan seseorang sudah punya antibodi walau belum optimal,” kata dia.

dr. Dirga pun menerangkan bahwa yang dilakukan pemerintah saat ini agar tercipta perlindungan untuk masyarakat di level tertentu meski belum mendapat vaksinasi lengkap dua kali.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 12 Agustus 2021: Elsa Ancam Mau Bunuh Diri, Andin Kesal Masalah Reyna Diungkit

Setelah semua mendapatkan vaksin dosis pertama, secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin, barulah dilengkapi dengan vaksin dosis kedua.

“Tentunya ini berpengaruh terhadap proteksi yang ditimbulkan antibodi tubuh, karena seseorang akan terlindungi secara menyeluruh ketika sudah lengkap mendapatkan vaksin,” ujar dr. Dirga.

Jarak pemberian vaksin dosis kedua tidak sama, seperti Sinovac yang memakan waktu 28 hari setelah vaksin dosis pertama diberikan, AstraZeneca 8-12 minggu, dan Sinopharm 21 hari, yang rata-rata pemberian dosis mencapai 3 minggu lebih.

Baca Juga: Pre-Order Samsung Dibuka, Ini Harga Galaxy Z Fold 3 dan Z Flip 3 di Indonesia

Pada prinsipnya interval pemberianvaksin yang terbaik adalah tepat waktu. Namun jika vaksin dosis kedua terlambat seminggu bahkan sampai tiga minggu dari jadwalnya, itu tidak masalah.

"Penelitian di berbagai negara, contohnya AstraZeneca dan Pfizer, ternyata membuktikan ketika interval waktu pemberiannya diperpanjang, efektivitasnya makin baik,” kata dr. Dirga.

Mekipun demikian, dr. Dirga tetap menyarankan masyarakat tidak menunda vaksinasi dosis kedua karena interval terbaik adalah tepat waktu.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah