Cara Cek Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Memastikan Dapat BSU Rp 1 Juta atau Tidak

- 9 Agustus 2021, 06:36 WIB
Cek status BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pastikan dapat BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta untuk pekerja
Cek status BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pastikan dapat BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta untuk pekerja /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji BSU melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja di Indonesia.

Berbeda dari sebelumnya, bantuan subsidi gaji atau BSU kali ini sebesar Rp 1 juta yang disalurkan untuk dua bulan sekaligus kepada masing-masing pekerja.

Kemnaker kembali menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang terdampak akibat pandemi Covid-19 dan PPKM.

Secara teknis, penerima BSU subsidi gaji ini bisa dicek secara online melalui lama resmi. Namun untuk syarat penerima bantuan ada perbedaan dan harus dicermati kembali.

Baca Juga: Dapatkan Tambahan BPNT Rp200 Ribu di Bulan Agustus, Ini Cara untuk Memastikan Bansos Sudah Cair

Menaker Ida Fauziah menyatakan syarat terbaru penerima subsidi gaji tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Salah satunya, peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. Berikut ini rincian lengkapnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP.
  • Karyawan penerima upah/gaji
  • Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  • Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
  • Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
  • Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Listrik Agustus 2021, Simak Ketentuannya dan Cek di PLN Mobile

Jika merasa telah memenuhi syarat penerima BSU 2021 di atas, Anda bisa cek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji atau tidak. Cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara cek status penerima bantuan bagi pekerja:

1. Masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu registrasi atau daftar pengguna bagi yang belum terdaftar (langsung lewati ke tahap nomor 6 jika sudah terdaftar)

3. Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

4. Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol "Kirim" Verifikasi dengan cara masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail Anda

5. Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari:

  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Nomor KTP-el
  • Nama ibu kandung
  • Nomor ponsel dan e-mail Jika sudah terdaftar,

Baca Juga: 10 Bantuan Sosial atau Bansos di Masa PPKM yang Masih Cair Bulan Agustus Hingga Akhir Tahun 2021

6. Cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan login.

7. Isi email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", kemudian klik "Login".

8. Pilih menu "Bantuan Subsidi Upah" untuk melihat informasi Anda lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

Jika lolos, akan terdapat pesan sebagai berikut:

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Siap Ditransfer, Cek BSU Subsidi Gaji Cair Melalui 3 Cara Ini

Bantuan subsidi gaji atau BSU nantinya akan disalurkan langsung ke rekening bank pekerja penerima bantuan melalui sejumlah bank penyalur.

Adapun bank penyalur BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah