Perhatikan! Ini Syarat dan Kriteria Ibu Hamil Boleh Ikuti Vaksinasi Covid-19

- 8 Agustus 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi ibu hamil boleh disuntik vaksin Covid-19
Ilustrasi ibu hamil boleh disuntik vaksin Covid-19 /Pixabay.com/alessandraamendess/

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Kemenkes, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional,  dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) juga telah merekomendasikan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.

Hal ini dilakukan demi menekan laju penularan Covid-19. Terlebih saat bermunculan varian baru yang lebih mudah menular.

Baca Juga: Sandiaga Uno Sampaikan Kabar Baik, Janjikan Open Adopsi kepada Para Pecinta Kucing

Sekjen POGI Prof.DR.Dr.Budi Wiweko, SpOG (K), MPH mengungkapkan ibu hamil salah satu syarat ibu hamil boleh divaksin kalau sudah memasuki trimester kedua dan ketiga. Adapun jenis vaksin untuk ibu hamil, yakni Sinovac, Pfizer, atau Moderna.

“Yang paling penting, usia kehamilannya di atas 3 bulan, tekanan darah di bawah 140/90mmHg, serta tidak ada tanda maupun keluhan terkait preeklamsia berat seperti nyeri kepala, nyeri rematik, gangguan pandangan, kaki bengkak atau hipertensi,” ungkap Prof. Budi Wiweko dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.

Ia menjelaskan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil aman dilakukan asalkan memenuhi kriteria Kemenkes dan POGI.

Baca Juga: Gading Marten Blak-blakan Soal Kriteria Wanita yang Jadi Idamannya

Menurutnya, tidak sedikit ibu hamil yang terinfeksi virus Corona tetapi orang tanpa gejala (OTG). Hal ini sangat membahayakan, sehingga vaksin perlu diberikan agar melindungi ibu dan anak.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x