Perhatikan! Ini Syarat dan Kriteria Ibu Hamil Boleh Ikuti Vaksinasi Covid-19

- 8 Agustus 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi ibu hamil boleh disuntik vaksin Covid-19
Ilustrasi ibu hamil boleh disuntik vaksin Covid-19 /Pixabay.com/alessandraamendess/

Berikut syarat dan kriteria yang aman untuk ibu hamil:

  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
  • Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg
  • Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
  • Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
  • Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

Baca Juga: Simak Diet yang Aman untuk Ibu Menyusui dari Ahli Gizi

  • Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  • Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah

Demikianlah informasi tentang syarat dan kriteria terkait ibu hamil yang boleh mendapatkan vaksin Covid-19. Apabila masih ragu, ibu hamil dapat berkonsultasi pada bidan atau dokter kandungan.

Jika tensi tinggi dan ada beberapa masalah kesehatan wajib melakukan konsultasi pada dokter kandungan. Vaksinasi Covid-19 pun dapat ditunda jika kondisi tidak sesuai kriteria dan syarat yang berlaku. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x