10 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Ibu Hamil Suntik Vaksin Covid-19

- 8 Agustus 2021, 17:18 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 aman untuk ibu hamil
Ilustrasi vaksin Covid-19 aman untuk ibu hamil /freepik/valeria_aksavoka/

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah memutuskan bahwa ibu hamil boleh divaksin Covid-19 dan masuk dalam sasaran penerima vaksinasi.

Ibu hamil masuk dalam kelompok yang rentan terinfeksi Covid-19 sehingga harus menjadi prioritas vaksinasi.

Hal ini sudah diumumkan sejak 2 Agustus 2021 lalu bahwa pemerintah resmi mengumumkan bahwa ibu hamil boleh divaksin.

Baca Juga: Simak Diet yang Aman untuk Ibu Menyusui dari Ahli Gizi

Oleh karena itu, perhatikan syarat yang harus dipenuhi kemudian segera mendaftar untuk bisa mendapatkan giliran vaksin.

Vaksin yang bisa digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Ada 10 hal yang harus diperhatikan sebelum ibu hamil bisa divaksin yang merupakan syarat-syarat dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2001.

Baca Juga: Dapatkan Tambahan BPNT Rp200 Ribu di Bulan Agustus, Ini Cara untuk Memastikan Bansos Sudah Cair

Syarat ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19 adalah:

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg
3. Usia kehamilan di trimester kedua atau di atas 13 minggu
4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
5. Tidak memiliki riwayat alergi berat termasuk sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid, dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

Baca Juga: Baca Doa Malam 1 Suro, Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam Jatuh Pada 9 Agustus 2021

7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defesiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.

Selain 10 syarat di atas perhatikan juga aturan dalam dosis pemberian vaksin yaitu ibu hamil boleh divaksin dosis pertama adalah pada trimester kedua kehamilan dan dosis kedua sesuai dengan interval jenis vaksin.

Baca Juga: Mudah dan Cepat! Ini Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Langsung dari Laman pedulilindungi.id

Itulah 10 syarat ibu hamil boleh divaksin Covid-19. Ibuu hamil bisa konsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan sebelum memutuskan untuk daftar vaksin gratis.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x