Masuk Mall di Jakarta Harus Sudah Divaksin, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin Lewat PeduliLindungi

- 5 Agustus 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19.
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19. /PMJ News

KABAR JOGLOSEMAR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken aturan baru terkait perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang termasuk soal masuk mall harus menunjukkan keterangan telah divaksin Covid-19.

Gubernur Anies dalam aturan terbarunya Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mall sudah divaksinasi Covid-19.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian aturan tersebut seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman JDIH Jakarta pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Meski demikian, saat ini mall masih belum dibuka lantaran Jakarta masih menerapkan PPKM Level 4 dimana hanya sektor kritikal dan esensial saja yang bisa buka.

Baca Juga: Ketua DPR RI: BSU Pekerja Terdampak Harusnya Sudah Cair

Karenanya simak cara download sertifikat vaksin lewat PeduliLindungi dan bisa diakses menggunakan HP.

Pelu diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 merupakan bukti seseorang telah mengikuti vaksinasi. Bagi yang sudah mendapat vaksin Covid-19 bisa mengunduh atau download sertifikat bukti vaksinasi yang dikirim melalui SMS oleh 1199.

Meski belum mendapat SMS, masyarakat juga bisa mendapatkan sertifikat vaksin melalui website atau aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan Lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x