KABAR JOGLOSEMAR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken aturan baru terkait perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang termasuk soal masuk mall harus menunjukkan keterangan telah divaksin Covid-19.
Gubernur Anies dalam aturan terbarunya Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mall sudah divaksinasi Covid-19.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian aturan tersebut seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman JDIH Jakarta pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Meski demikian, saat ini mall masih belum dibuka lantaran Jakarta masih menerapkan PPKM Level 4 dimana hanya sektor kritikal dan esensial saja yang bisa buka.
Baca Juga: Ketua DPR RI: BSU Pekerja Terdampak Harusnya Sudah Cair
Karenanya simak cara download sertifikat vaksin lewat PeduliLindungi dan bisa diakses menggunakan HP.
Pelu diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 merupakan bukti seseorang telah mengikuti vaksinasi. Bagi yang sudah mendapat vaksin Covid-19 bisa mengunduh atau download sertifikat bukti vaksinasi yang dikirim melalui SMS oleh 1199.
Meski belum mendapat SMS, masyarakat juga bisa mendapatkan sertifikat vaksin melalui website atau aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan Lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id