Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Disuntik Vaksin, Ini Syarat dan Kriterianya

- 6 Agustus 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi ibu hamil boleh disuntik vaksin Covid-19
Ilustrasi ibu hamil boleh disuntik vaksin Covid-19 /Pixabay/Pexels

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Kemenkes, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah merekomendasikan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.

Sekjen POGI Prof.DR.Dr.Budi Wiweko, SpOG (K), MPH mengungkapkan ibu hamil salah satu syarat ibu hamil boleh divaksin kalau sudah memasuki trimester kedua dan ketiga.

Baca Juga: Lahir di Hari Minggu? Simak Weton Ini Untuk Menguak Kepribadian Aslimu

“Yang paling penting, usia kehamilannya di atas 3 bulan, tekanan darah di bawah 140/90mmHg, serta tidak ada tanda maupun keluhan terkait preeklamsia berat seperti nyeri kepala, nyeri rematik, gangguan pandangan, kaki bengkak atau hipertensi,” ungkap Prof. Budi Wiweko dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.

Budi mengungkapkan pemberian vaksin bagi ibu hamil aman dilakukan asalkan memenuhi kriteria Kemenkes dan POGI. Adapun jenis vaksin untuk ibu hamil, yakni Sinovac, Pfizer, atau Moderna.

Vaksinasi penting diberikan demi mencegah penyebaran Covid-19, terlebih varian Delta.

Baca Juga: Makanan yang Dianjurkan Dimakan Oleh Warga yang Isolasi Mandiri

Menurutnya, tak sedikit ibu hamil yang terinfeksi virus Corona tetapi orang tanpa gejala (OTG). Hal ini sangat membahayakan, sehingga vaksin perlu diberikan agar melindungi ibu dan anak.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x