Syarat Ibu Hamil Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Agar Terlindung dari Infeksi Virus Corona

- 7 Agustus 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 aman untuk ibu hamil
Ilustrasi vaksin Covid-19 aman untuk ibu hamil /freepik/valeria_aksavoka/

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah lama dinanti akhirnya ada kepastian informasi tentang vaksin ibu hamil. Kini, bu hamil bisa mendapat vaksinasi Covid-19.

Ibu hamil pun rentan terinfeksi Covid-19 sehingga pemerintah telah mempersiapkan vaksin gratis untuk ibu hamil.

Ibu hamil pun masuk menjadi prioritas sasaran untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Syarat Mahasiswa Dapat Bantuan UKT Kemendikbud dan Kuota Internet Gratis, Juga Untuk Pelajar, Dosen, Guru

Diketahui, sejak 2 Agustus 2021, pemerintah resmi mengumumkan tentang vaksin ibu hamil bahwa ibu hamil boleh untuk ikut program vaksinasi.

Vaksin untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Peraturan pemberian dosis vaksin pertama adalah pada trimester kedua kehamilan dan dosis kedua sesuai dengan interval jenis vaksin.

Baca Juga: Berikut Jadwal Misa Live Streaming Minggu 8 Agustus 2021, Perayaan Minggu Biasa XIX

Harap diperhatikan, ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19 harus memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2001.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x