KABAR JOGLOSEMAR - Salah satu syarat perjalanan jarak jauh termasuk menggunakan kereta api adalah memiliki sertifikat vaksin. Sehingga perlu mengunduh sertifikat vaksin bagi yang sudah divaksin.
Syarat dokumen perjalanan lainnya adalah membawa hasil tes RT-PCR negative dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam atau hasil tes antigen negated dalam jangka waktu maksimal 1x24 jam
Aturan tentang syarat perjalanan jarak jauh tersebut dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Selain itu, tidak ada perubahan persyaratan meski Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Bagi masyarakat yang sudah vaksinasi dosis pertama maupun kedua tetapi belum mengunduh sertifikat dapat segera melakukannya. Adapun cara mengunduh sertifikat vaksin untuk syarat perjalanan cukup mudah.
Berikut langkah mengunduh sertifikat vaksin lewat laman pedulilindungi.id:
- Masuk ke laman pedulilindungi.id atau klik di sini
- Pilih Register atau Daftar jika Anda belum memiliki akun, pilih Login Sekarang jika sebelumnya telah melakukan pendaftaran akun
- Masukkan nomor HP dan tunggu konfirmasi SMS dari PEDULICOVID yang mengirimkan kode OTP 6 digit
Baca Juga: Hari Terakhir, Buka Link dataumkm.slemankab.go.id dan Daftar BPUM 2021 Kabupaten Sleman
- Input kode OTP 6 digit itu ke laman pedulilindungi.id
- Pada dashboard pedulilindungi.id, klik menu pojok kanan atas dan pilih sertifikat vaksin
- Lalu, muncul jumlah sertifikat sesuai dengan dosis yang telah Anda lakukan
- Klik gambar sertifikat dan klik unduh sertifikat
- Secara otomatis, hasil download akan muncul di galeri Anda
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Agustus 2021: Tak Sengaja Beri Petunjuk, Polisi Kejar Elsa dan Ricky