- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Pendaftar yang lolos sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 akan mendapatkan insentif total Rp3,55 juta. Insentif yang didapatkan itu berupa insentif untuk membeli pelatihan sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Konsumsi 5 Makanan Mengandung Zinc untuk Perkuat Imun Tubuh
Kemudian, insentif pelatihan selama 4 bulan masing-masing Rp600 ribu, sehingga totalnya Rp2,4 juta. Berikutnya, insentif survei sebanyak 3 kali, masing-masing Rp50 ribu. Dengan begitu insentif survei yang didapatkan Rp150 ribu. ***