Sebelumnya, vaksinasi diutamakan untuk para tenaga kesehatan, lansia, pra lansia. Kini vaksin Covid-19 sudah diperbolehkan untuk anak usia 12-17 tahun dan ibu hamil.
Pemberikan vaksin untuk ibu hamil ini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat memutus penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Reservasi Online untuk Pencairan BPUM Rp1,2 Juta Tanpa Antrian, Buka eform.bri.co.id dan Cek Caranya
Vaksinasi perlu dilakukan demi melindungi ibu dan anak yang ada di dalam kandungannya. Selain itu, juga menurunkan risiko dampak buruk jika terpapar Covid-19. ***