Ibu Hamil Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Ini yang Perlu Diperhatikan

- 3 Agustus 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi ibu hamil boleh disuntik vaksin Covid-19
Ilustrasi ibu hamil boleh disuntik vaksin Covid-19 /Pixabay.com/alessandraamendess/

Sebelumnya, vaksinasi diutamakan untuk para tenaga kesehatan, lansia, pra lansia. Kini vaksin Covid-19 sudah diperbolehkan untuk anak usia 12-17 tahun dan ibu hamil.

Pemberikan vaksin untuk ibu hamil ini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat memutus penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Reservasi Online untuk Pencairan BPUM Rp1,2 Juta Tanpa Antrian, Buka eform.bri.co.id dan Cek Caranya

Vaksinasi perlu dilakukan demi melindungi ibu dan anak yang ada di dalam kandungannya. Selain itu, juga menurunkan risiko dampak buruk jika terpapar Covid-19. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x