Siap-siap Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Segera ‘Update’ Data Diri Lewat prakerja.go.id

- 3 Agustus 2021, 17:31 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka /Instagram @prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti program Kartu Prakerja. Rencananya masih akan dilanjutkan pembukaan Gelombang 18 dalam waktu dekat.

Artinya, pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka bagi para pekerja hingga pencari kerja. Pembukaan pendaftaran Gelombang 18 sudah ditunggu-tunggu.

Pengelola Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja masih menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja yang diketuai oleh Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid-19, Cek Syarat dan Ketentuannya Agar Tetap Aman

“Saat ini kami masih menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja terkait pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18,” ujar Head Of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.

Ia mengungkapkan kepada calon peserta Kartu Prakerja yang sempat mendaftar pada gelombang sebelumnya agar lekas memperbaharui data diri pada situs www.prakerja.go.id. 

“Sambil menunggu, yang tidak akan lama lagi, kami mengajak orang-orang yang sudah punya akun di Kartu Prakerja tapi belum pernah lolos seleksi untuk melakukan update data,” jelasnya dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Curhat Soal Laki-laki Mesum hingga Akui Tak Suka Direndahkan

Louisa mengungkapkan calon peserta yang sudah update data bisa langsung bergabung daftar Gelombang 18. Jika belum pernah mengikuti seleksi Kartu Prakerja, wajib membuat akun terlebih dahulu melalui laman prakerja.go.id.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan menyiapkan data diri berupa NIK KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK), email, serta nomor handphone yang aktif.

Berikut syarat calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 18:

- WNI berusia 18 tahun ke atas dan memiliki KTP

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Baca Juga: Reservasi Online untuk Pencairan BPUM Rp1,2 Juta Tanpa Antrian, Buka eform.bri.co.id dan Cek Caranya

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

- Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah selama pandemi Covid-19

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Pendaftar yang lolos sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 akan mendapatkan insentif total Rp3,55 juta. Insentif yang didapatkan itu berupa insentif untuk membeli pelatihan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Maell Lee Beri Klarifikasi Usai Edit Foto Greysia Polii yang Tuai Kecaman Netizen

Kemudian, insentif pelatihan selama 4 bulan masing-masing Rp600 ribu, sehingga totalnya Rp2,4 juta. Berikutnya, insentif survei sebanyak 3 kali, masing-masing Rp50 ribu. Dengan begitu insentif survei yang didapatkan Rp150 ribu.

Apabila Gelombang 18 sudah dibuka, calon peserta Kartu Prakerja bisa langsung bergabung mengikuti seleksi melalui prakerja.go.id.

Simak cara login Kartu Prakerja melalui prakerja.go.id berikut ini:

  1. Masuk ke laman prakerja.go.id
  2. Kemudian klik 'Masuk'
  3. Masukkan email dan password yang telah didapatkan pada saat mendaftar
  4. Klik 'login'
  5. Setelah masuk, Anda dapat memilih untuk mendaftar pada gelombang kartu Prakerja yang telah dibuka dan klik 'Gabung'.

Baca Juga: Asyik Masih Ada Bansos Hingga BLT UMKM yang Cair Selama PPKM, Cek di Sini Daftarnya

Untuk login ke laman tersebut, pastikan sudah memiliki akun Kartu Prakerja. Segera cek kembali akun Kartu Prakerja sebelum mengikuti seleksi Gelombang 18. Demikianlah informasi seputar Kartu Prakerja Gelombang 18 yang akan segera dibuka. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x