Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid-19, Cek Syarat dan Ketentuannya Agar Tetap Aman

- 3 Agustus 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 aman untuk ibu hamil
Ilustrasi vaksin Covid-19 aman untuk ibu hamil /freepik/valeria_aksavoka/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemberian vaksin Covid-19 boleh dilakukan untuk ibu hamil. Sebelumnya, vaksinasi diutamakan untuk para tenaga kesehatan, lansia, pra lansia.

Kini vaksin Covid-19 sudah diperbolehkan untuk anak usia 12-17 tahun dan ibu hamil. Pemberikan vaksin untuk ibu hamil ini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat memutus penyebaran virus Corona.

Penyuntikan vaksin ini dimaksudkan dapat melindungi ibu dan anak yang ada di dalam kandungannya. Selain itu, juga menurunkan risiko dampak buruk jika terpapar Covid-19.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Sisca Mellyana Dukung Dinar Candy Turun ke Jalan Pakai Bikini

Tentu saja ada syarat dan ketentuan ibu hamil boleh disuntik vaksin Covid-19. Kementerian Kesehatan RI telah mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil pada 2 Agustus 2021 kemarin.

Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Adapun vaksin untuk ibu hamil, yakni Sinovac atau Moderna.

Kemenkes, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional,  dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah merekomendasikan pemberian vaksin untuk ibu hamil.

Baca Juga: Cara Ambil Nomor Antrian Lewat Reservasi Online BRI untuk Mencairkan BPUM Rp1,2 Juta

Sekjen POGI Prof.DR.Dr.Budi Wiweko, SpOG (K), MPH menyampaikan bahwa ibu hamil yang sudah memasuki trimester dua dan tiga boleh disuntik vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x