Dianggarkan Rp 22,6 Miliar Danais untuk Penanganan COVID-19 di 392 Desa di DIY

- 31 Juli 2021, 06:00 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X soal Dana Keistimewaan DIY
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X soal Dana Keistimewaan DIY /Instagram/@humasjogja
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Pemda DIY kini sedang merancang pengalokasian Danais (Dana Keistimewaan) untuk penanganan pandemi Covid-19 di setiap desa atau kelurahan. Sedikitnya dianggarkan Rp 22,6 miliar Danais untuk 392 desa/kelurahan se-DIY.
 
Dari alokasi anggaran Danais Rp 22,6 miliar tersebut, setiap kelurahan/desa akan mendapatkan bantuan antara Rp 50 juta sampai Rp 145 juta tiap desa/kelurahan.
 
"Kami sedang mendesain Dana Keistimewaan (Danais) untuk menangani COVID-19 di tiap desa/kelurahan. Tiap desa/kelurahan kira-kira mendapatkan Rp 50 juta. Tapi saya minta Rp 50 juta ini harus jelas satuannya, karena di desa juga sudah ada APBN Desa dan APBD Desa dan pertanggungjawabannya akan berbeda," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) seusai rapat dengan Fraksi-fraksi DPRD DIY di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Kamis, 29 Juli 2021.
 
 
Menurut Sultan HB X, pengaloksian Danais untuk penanganan COVID-19 dilakukan setelah pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan RI sudah setuju soal realokasi anggaran Pemda DIY.
 
Realokasi anggaran tersebut termasuk diperbolehknnya penggunaan Danais untuk penanganan COVID-19.
 
Persetujuan Kementerian Keuangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021 pada 19 Juli 2021 tentang perubahan atas PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampaknya.
 
 
Menurut Sultan HB X yang dikutip Kabar Joglosemar dari Humas Pemda DIY pada Jumat, 30 Juli 2021, penggunaan Danais untuk penanganan COVID-19 wajib dilaporkan, khususnya terkait perubahan rencana penggunaan Danais untuk pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19.
 
Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan lewat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. 
 
Dikatakan, perubahan itu dikirim dengan tembusan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri/Pimpinan lembaga terkait paling lambat 10 hari kerja sejak rencana penggunaan dilakukan perubahan.
 
 
Dalam pertemuan itu, Sultan HB X mengatakan Pemda DIY dan legislatif selalumenyamakan persepsi dalam melihat perkembangan penanganan kasus COVID-19.
 
"Pertemuan ini untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan legislatif, bagaimana melihat pandemi ini dan penanganannya atas masalah yang dihadapi, termasuk pola penganggaran. Keterbukaan dari pemda menjadi sesuatu yang penting. Kalau dana yang dire-focusing sudah terealisasi sekitar 41 persen, kira-kira begitu, dari 326 miliar. Ini berasal dari APBD DIY," kata Sultan HB X.*** 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x