Korupsi Bansos, Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara hingga Bayar Uang Pengganti Rp14,5 Miliar

- 28 Juli 2021, 15:20 WIB
 Mantan Mensos Juliari Batubara yang dituntut hukuman 11 tahun penjara serta ganti rugi Rp14,5 Miliar akibat dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos).
Mantan Mensos Juliari Batubara yang dituntut hukuman 11 tahun penjara serta ganti rugi Rp14,5 Miliar akibat dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos). /Instagram.com/@kemensosri/

KABAR JOGLOSEMAR - Mantan Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari Batubara dituntut hukuman 11 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

Selain itu, Juliari Batubara juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 Miliar.

Juliari Batubara pun diberi waktu untuk melakukan pembayaran uang pengganti satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Baca Juga: Viral Oknum Anggota TNI AU Lakukan Kekerasan pada Warga di Merauke, Ini Tanggapan Mahfud MD

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, " ucap jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Rabu, 28 Juli 2021.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,5 miliar," lanjutnya. 

Tak hanya itu, Juliari Batubara juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: MUI Usulkan PPKM Dilonggarkan, Begini Tanggapan Menkopolhukam

"Denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ucap JPU. 

Apabila Juliari Batubara tidak membayar uang penganti Rp14,5 Miliar, maka harta miliknya akan dilelang.

"Jika tidak diganti sebulan sesudah hukuman telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dilelang, bila tak mencukupi dipidana 2 tahun," lanjut JPU. 

Baca Juga: Kemensos Percepat Salurkan BST, BPNT Atau Kartu Sembako dan PKH

Dalam keputusan tersebut, Jaksa juga mempertimbangkan aspek yang memberatkan hingga meringankan terdakwa.

Aspek yang meringankan yakni Juliari Batubara belum pernah sekalipun dipidana, sementara itu pertimbangan memberatkan yaitu Juliari dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit dalam berikan keterangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucap Jaksa.

Baca Juga: 21,2 Juta Dosis Vaksin Sinovac Kembali Tiba di Indonesia

Berdasarkan hal tersebut, Juliari Batubara telah diyakini terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bansos.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas JPU. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x