8 Juta Buruh Akan Dapat BSU, Ini Ketentuan dan Syaratnya

- 27 Juli 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi program bansos untuk buruh
Ilustrasi program bansos untuk buruh /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Sebanyak 8 juta buruh/pekerja akan menerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) masing-masing sebesar Rp 1 juta. Bantuan subsidi upah/gaji tersebut akan ditransfer langsung ke rekening buruh/pekerja yang berhak. Total anggaran untuk BSU tersebut mencapai Rp 8 triliun.

Pemberian BSU tersebut untuk membantu meringankan beban pengusaha/perusahaan dalam membayar upah/gaji bagi pekerja/buruh sekaligus untuk mencegah terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja).

Baca Juga: Pemda DIY Merekrut 100 Satgas untuk Dampingi Warga Isoman

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan selain dalam rangka mencegah adanya PHK juga untuk membantu pekerja/buruh yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19.

Dikatakan, untuk mendapatkan BSU tersebut ada beberapa syarat dan ketentuan atau kriteria yang harus dipenuhi pekerja/buruh, yakni Warga Negara Indonesia (WNI); pekerja/buruh penerima upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja/buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021 jo Nomor 23 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-2019.

Kriteria lainnya adalah peserta/buruh yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pekerja yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 27 Juli 2021, Ini 4 Region Baru Inazuma GI

"Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU adalah mereka yang bekerja di sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x