"Hal ini terjemahannya adalah suatu beban APBN yang luar biasa, kami di kementerian keuangan merespons dengan whatever actings, apapun kita lakukan untuk menyelamatkan warga negara dan perekonomian Indonesia dan itu berimplikasi kepada defisit APBN," ucapnya.
Menkeu kemudian menuturkan alasan pemerintah harus menambah utang negara di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Stasiun TV Korea Selatan Minta Maaf Buntut dari Deskribsi yang Menyinggung Peserta Olimpiade Tokyo
Sri Mulyani mengungkap bahwa utang tersebut merupakan sebuah instrumen untuk menyelamatkan masyarakat serta sistem perekonomian RI (Republik Indonesia).
"Kenapa kita harus menambah utang? seolah-olah menambah utang menjadi tujuan, padahal dia adalah merupakan instrumen untuk menyelamatkan warga negara dan perekonomian kita," jelasnya.
Sekedar informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat bahwa hingga akhir Juni 2021, utang negara mencapai sebesar Rp6.554,56 triliun.
Baca Juga: PPKM Level 3-4 Berakhir Hari Ini, Apakah Akan Diperpanjang? Ini Penjelasannya
Adapun komposisi dari utang negara tersebut meliputi pinjaman sebesar Rp842,76 triliun (12,86%) dan SBN sebesar Rp5.711,79 triliun (87,14%).
Sementara itu rincian utang negara ini yaitu pinjaman dalam negeri Rp12,52 triliun, pinjaman luar negeri Rp830,24 triliun, utang dari SBN pasar domestik Rp4.430,87 triliun serta valas mencapai Rp1.280,92 triliun. ***