Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut ketentuan stimulus listrik yang diberikan untuk masyarakat:
Golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil dan industri kecil dengan daya 450 VA akan mendapatkan diskon listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Golongan pelanggan rumah tangga golongan 900 VA bersubsidi akan mendapat diskon 25 persen dengan nyala maksimal 720 jam nyala
Golongan ketiga adalah pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan bisnis, industri dan sosial
Diskon listrik 50 persen itu hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Anda dapat mengecek dapat diskon stimulus listrik melalui laman stimulus.pln.co.id. ***