MUI Sebut Sholat Idul Adha Tetap Sah Tanpa Khotbah

- 19 Juli 2021, 17:18 WIB
Ilustrasi sholat Idul Adha tetap sah meski tanpa khotbah
Ilustrasi sholat Idul Adha tetap sah meski tanpa khotbah /pexels.com/Michael Burrow

KABAR JOGLOSEMAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa sholat Idul Adha tetap sah meski tanpa khotbah.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi melarang kegiatan sholat Idul Adha berjamaah di masjid maupun lapangan di masa PPKM Darurat.

Hal tersebut sesuai dengan anjuran Menteri Agama (Menag) dimana dalam pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing agar tak menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Nasib PPKM Darurat akan Diumumkan Pemerintah Sore Ini Usai Sidang Kabinet

Sementara itu dikutip dari laman MUI, Majelis Ulama Indonesia dalam surat edaran Taushiyah bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 mengeluarkan Tata Cara pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa PPKM Darurat.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis menyebut kegiatan ibadah dapat dilakukan tanpa adanya khotbah.

Menurutnya, sholat Idul Adha tetap sah meski tidak ada khotbah yang berbeda dengan sholat Jumat yang tidak sah apabila tidak ada khotbah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Percepat Pembagian Obat Covid-19 Gratis Warga Terkonfirmasi Positif

"Kalau sholat Jumat itu, sholat Jumatnya tidak sah kalau tidak ada khutbahnya. Oleh karena itu, Sholat Idul Adha itu bisa sholat saja tanpa khutbah. Misalnya, sholat sendiri, dia selesai hanya mengerjakan sholat," ujar Cholil dikutip pada laman resmi MUI pada Senin, 19 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x