KABAR JOGLOSEMAR - Nasib dari kebijakan pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dikabarkan akan diumumkan hari ini tanggal 19 Juli 2021, sore.
Pemerintah akan mengumumkan terkait nasib keberlangsungan PPKM Darutat diperpanjang maupun tidak.
Nasib kebijakan PPKM Darurat akan diumumkan sore ini. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang hingga 26 Juli, Berikut Jadwal Lengkapnya
Meskipun begitu, dia tidak menjelaskan secara detail soal waktu pemerintah akan mengumumkan nasib PPKM Darurat ini.
"Setelah sidang kabinet sore ini,” ucapnya di Jakarta, Senin 19 Juli 2021.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli 2021.
Baca Juga: Simak Aturan Perjalanan Hari Raya Idul Adha yang Berlaku Mulai Hari Ini 19 Juli 2021
PPKM Darurat sendiri dijadwalkan akan berakir besok tanggal 20 Juli 2021 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Adapun kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah guna membatasi mobilitas masyarakat yang juga mencegah persebaran Covid-19.
Sementara itu, kini nasib soal PPKM diperpanjang atau tidak akan diumumkan pemerintah pada sore ini.