PPKM Darurat, Begini Teknis Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 di Kota Jogja

- 18 Juli 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi salat. Pemkot Jogja tiadakan takbir keliling dan salat berjamaah di masjid saat Idul Adha 2021
Ilustrasi salat. Pemkot Jogja tiadakan takbir keliling dan salat berjamaah di masjid saat Idul Adha 2021 /pexels.com/Michael Burrow

Baca Juga: Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Buka Link pedulilindungi.id Lalu Ikuti Langkah Ini

Pihaknya juga meminta agar penyembelihan hewan kurban juga harus meminta izin kepada kemantren masing-masing dan harus memenuhi persyaratan terpenuhinya prokes Covid-19.

"Selain itu, pembagian daging kurban tidak boleh dilakukan dengan melakukan pengumpulan orang. Tetapi dilakukan dengan membagikan dari rumah ke rumah," ungkapnya.

"Bagi yang berkeinginan melakukan kurban di daerah lain, disarankan mengirimkan hewan kurban ke daerah tersebut, agar bisa dilakukan penyembelihan di daerah tujuan," sebut Heroe.

Baca Juga: Ditemukan di Jogja, Simak Gejala Covid-19 Varian Delta dari Ringan hingga Berat

Pengetatan aturan pelaksanaan hari raya Idul Adha tahun ini dilakukan setelah adanya laporan Covid-19 varian Delta yang telah masuk ke provinsi Jogja.

Pihaknya meminta agar dengan adanya laporan tersebut masyarakat semakin bisa lebih menggiatkan protokol kesehatan.

"Mari kita jadikan ibadah dan kegiatan hari raya Idul kurban sebagai sarana untuk terus berdoa agar semua umat manusia disiplin jalankan prokes COVID-19, semuanya dijaga dan diselamatkan. Dan kita berdoa agar virus COVID-19 ini bisa segera diangkat dari muka bumi," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah