Ada juga kebutuhan di Laboratorium Rujukan Covid-19, Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi (BLKK) serta Public Safety Center (PSC) 119
Perekrutan relawan dari mahasiswa tingkat akhir ini, mengacu Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 4394 tahun 2020.
Di dalamnya mengatur bahwa mahasiswa yang belum mendapatkan surat tanda registrasi (STR) namun telah lulus uji kompetensi bisa ditugaskan sebagai tenaga kesehatan.
Baca Juga: WHO Sebut Suntikan Dosis Ketiga Vaksin Covid-19 Belum Diperlukan Bagi yang Sudah Dapat 2 Dosis
"Kami hari ini menerjunkan ratusan mahasiswa keperawatan ke sejumlah rumah sakit, tapi ini pun masih kekurangan," kata Joko.
Sementara itu, Wakil Direktur III Politeknik Kesehatan Yogyakarta, Iswanto mengatakan meskipun para mahasiswa yang menjadi relawan Covid-19 belum lulus, tetap akan mendapatkan insentif sesuai surat keputusan Menteri Kesehatan nomor 4329 tahun 2021.
"Insentif untuk mahasiswa relawan itu maksimal Rp 7,5 juta per bulan tergantung kegiatan atau frekuensi kerjanya," jelasnya.
Pendaftaran relawan covid-19 bisa melalui https://rekrutmenrelawanDIY.