PPKM Darurat di Yogyakarta, Simak Daftar Jalan yang Dialihkan Mulai Pukul 16.00 Hingga 06.00 WIB

- 8 Juli 2021, 17:53 WIB
Tugu Pal Putih Jogja, salah satu ruas jalan yang dialihkan saat PPKM Darurat
Tugu Pal Putih Jogja, salah satu ruas jalan yang dialihkan saat PPKM Darurat /Kabar Joglosemar/Philipus Jehamun

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan pengalihan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan. Hal ini merupakan upaya pemerintah mendukung kebijakan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Ada beberapa ruas jalan di wilayah Yogyakarta yang ditutup atau dialihkan untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Dilansir Kabar Joglosemar dari akun Instagram resmi @humasjogja pada Kamis, 8 Juli 2021, ada informasi rekayasa pengalihan arus lalu lintas selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ngaku Konsumsi Sabu Bersama Sekitar 4 Bulan, Sopir Turut Jadi Tersangka

Aturan pembatasan atau pengalihan arus lalu lintas berlaku di beberapa titik terutama daerah yang biasanya ramai.

Pengalihan arus jalan ada yang berlaku 24 jam. Ada pula yang berlaku pada jam-jam tertentu. Simak daftar ruas jalan yang dialihkan atau ditutup selama PPKM Darurat di Yogyakarta:

Pembatasan PPKM Darurat Polres Bantul (20.00-05.00 WIB)

  1. Paseban
  2. Simpang Klodran, Simpang Gose dan Simpang BPN

Pembatasan PPKM Darurat Polresta Yogyakarta (16.00-06.00 WIB)

  1. Pingit ke selatan arah Jl. Tentara pelajar dialihkan
  2. Tugu Pal Putih ke selatan dialihkan
  3. Simpang Gejayan ke arah barat dialihkan
  4. Simpang Muja-Muju dialihkan ke utara/selatan
  5. Jalan RE. Martadinata (Simpang Wirobrajan) dari arah barat dialihkan
  6. Jl. Imogiri Barat msuk ke arah Kota dialihkan (24 jam)
  7. Jl. Paris masuk ke arah Kota dialihkan (24 jam)

Baca Juga: Stimulus Listrik Dampak Covid-19, Simak Cara Cek Golongan Penerima Subsidi Lewat stimulus.pln.co.id

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Instagram @humasjogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x