Tes GeNose Tidak Berlaku Lagi, Simak Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Berlaku Mulai 5 Juli 2021

- 5 Juli 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi perjalanan menggunakan kereta api
Ilustrasi perjalanan menggunakan kereta api /Instagram.com/ @agendasolo

- Surat haris Negatif Tes Antigen berlaku 1x24 jam atau Surat hasil Negatif Tes PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen.

- Penumpang di bawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk test PCR atau Rapit Antigen dan penumpang di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Berikut aturan naik kereta api mengikuti protokol kesehatan:

- Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang digunakan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

- Suhu badan tidak  melebihi 37,3 derajat Celcius.

Baca Juga: PPKM Darurat, Wamenlu: Belum Ada Larangan Penutupan Penerbangan dari Luar Negeri

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali individu yang mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Demikianlah syarat dan aturan terbaru naik KRL maupun kereta api jarak jauh selama PPKM Darurat. Aturan ini mulai berlaku 5 Juli 2021.

Adapun aturan PPKM Darurat diberlakukan untuk mengurangi penularan Covid-19 di berbagai daerah. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah