- Surat haris Negatif Tes Antigen berlaku 1x24 jam atau Surat hasil Negatif Tes PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen.
- Penumpang di bawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk test PCR atau Rapit Antigen dan penumpang di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Berikut aturan naik kereta api mengikuti protokol kesehatan:
- Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang digunakan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
- Suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius.
Baca Juga: PPKM Darurat, Wamenlu: Belum Ada Larangan Penutupan Penerbangan dari Luar Negeri
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali individu yang mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Demikianlah syarat dan aturan terbaru naik KRL maupun kereta api jarak jauh selama PPKM Darurat. Aturan ini mulai berlaku 5 Juli 2021.
Adapun aturan PPKM Darurat diberlakukan untuk mengurangi penularan Covid-19 di berbagai daerah. ***